banner 728x90
SIDOARJO Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Kabupaten Sidoarjo direspon positif warga Sekardangan. Kampung Edukasi Sampah yang ada di RT 23/RW 07 Kelurahan Sekardangan itu menciptakan Kampung Tangguh Berbasis Online. Seluruh warga berkomitmen mendukung program ini dalam rangka menjaga lingkungannya terhindar dari penularan Covid-19. Dalam pelaksanaan PSBB tahap III di Sidoarjo ini difokuskan pada penguatan desa dan kampung sebagai ujung tombak memutus mata rantai Covid-19. Salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-29 adalah melakukan administrasi daring atau online. Salah satunya pembuatan Surat Keterangan Jalan (SKJ) online bagi warga yang masih beraktifitas di luar rumah. "Sebetulnya kami sudah menerapkan sistem online dalam pembuatan SKJ sejak PSBB tahap II lalu," kata Ketua RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan, Edi Priyanto. Menurutnya peran dan kewenangan Kepala Desa (Kades) maupun Lurah, khususnya RT dan RW, dioptimalkan guna mengidentifikasi serta membatasi pergerakan orang luar masuk ke wilayahnya. Edi menjelaskan bahwa warga yang mengajukan SKJ tidak perlu datang ke rumah Ketua RT. Cukup mengirimkan data-data melalui WhatsApp, SMS, atau telepon. Jika sesuai dengan bank data warga, maka SKJ segera diterbitkan. Proses pembuatan SKJ tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Selanjutnya warga akan mendapat soft copy SKJ dalam bentuk PDF, lengkap dengan tanda tangan, barcode, dan stempel yang dikirimkan kembali ke warga. Apabila membutuhkan surat dalam bentuk hard copy, warga bisa melakukan cetak mandiri. "Bisa juga minta bantuan sekretariat RT untuk mencetaknya," Edi menambahkan. Pembuatan SKJ secara online ini dilakukan dalam rangka menerapkan physical distancing. Di samping data pergerakan warga dapat dipantau secara real time, SKJ ini memudahkan bank data setelah banyak warga yang mengajukan. "Bank data ini bisa digunakan sebagai sumber untuk melakukan monitoring dan evaluasi update warga secara real time setiap harinya," jelas Edi. Dalam monitoring tersebut meliputi warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbit), berusia di atas 50 tahun, sedang hamil dan menyusui, bekerja di luar rumah, terdampak ekonomi, warga pendatang atau pemudik, dan yang sedang melakukan isolasi diri. Dengan demikian, seluruh warga mengetahui kondisi lingkungannya dan ikut peduli melakukan pengawasan pada tetangganya. Edi mencontohkan ada warga baru datang dari luar kota. Setelah melapor ke RT, selanjutnya diteruskan ke kelurahan maupun Puskesmas. Selanjutnya pihak Puskesmas akan memberikan konseling dan cek kesehatan secara online. Kemudian warga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi warga sekitar. Kami mengupayakan agar pergerakan warga dapat dimonitor. Namun kunci pengendalian Covid-19 bukanlah pengurus RT, tapi kesadaran dan tanggung jawab warga, agar selalu menjaga kesehatan, pungkas Edi.
banner 300x250

Berita Terkait