Warga Telulikur Kumpulkan Minyak Jelantah di Bank Sampah, Cegah Pencemaran Air dan Lingkungan
Cegah Pencemaran, Warga Telulikur Kumpulkan Jelantah di Bank Sampah
Minyak goreng bekas atau biasa disebut jelantah merupakan limbah non-B3. Namun pembuangannya perlu diperhatikan. Itu sebabnya minyak goreng bekas tidak boleh digunakan ulang dan pembuangannya perlu diatur.
Warga Telilukur Kampung Edukasi Sampah yang ada di RT 23/RW07, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo memilih mengumpulkan minyak goreng bekas di bank sampah.
Pengumpulan ini untuk mencegah pembuangan di sembarang tempat. Meski bukan limbah non-B3, namun bila jelantah dibuang sembarangan dampaknya tidak kecil.
Minyak goreng bekas tidak boleh dibuang di selokan, karena dampaknya bisa timbul pencemparan. Misalnya timbul bau tidak sedap atau tidak sehat.
Bahaya lainnya, bila limbah ini mengalir ke sungai dan berakhir di laut, menyebabkan pencemaran air yang lebih serius.
Pembuangan yang sembarang bisa menyebabkan selokan atau saluran air menjadi buntu. Bila masuk ke dalam tanah akan menyebabkan pencemaran lingkungan.